Dilengserkan dari Kursi Ketua DPRD, Prabowo dan Partai Gerindra Digugat Affiati, Terdaftar di PN Jakarta Selat

Dilengserkan dari Kursi Ketua DPRD, Prabowo dan Partai Gerindra Digugat Affiati, Terdaftar di PN Jakarta Selat

CIREBON - DPP Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina, Prabowo Subianto digugat Hj Affiati yang dilengserkan dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan.

Dari penelusuran radarcirebon.com di SIPP PN Jakarta Selatan, pihak tergugat adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, yang dalam situs Partai Gerindra tercatat atas nama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Juga sebagai tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Gugatan itu, didaftarkan pada Rabu, 6, Oktober 2021 dengan nomor perkara 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Adapun petitum dalam provisi gugatan itu berisi beberapa poin. Diantaranya terkait surat purusan yang dikeluarkan para tergugat agar dinyatakan status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Kemudian, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses keputusan apapun terkait penggugat sebagai anggota Partai Gerindra dan sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

Disebutkan juga bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan, disebutkan agar para tergugat mencabut Surat Keputusan DPP partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/ 2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Ta. 2021-2024.

Menyatakan sah, masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor: 08-0071/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) DPRD Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Ta. 2019-2024.

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT akibat kerugian materill dan immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, dengan total sebesar Rp. 1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah. (azs/yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: